Konferensi Pers Pengoplosan Ilegal Beras Bulog di Desa Mandaya Carenang

admin

Serang, Kitaketik | Praktik dugaan pengoplosan dan pengemasan beras Bulog di lokasi penggilingan padi (huller) di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dibongkar personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang.

 

Dalam penggerebekan pada hari Minggu (3/2/2024), petugas mengamankan 25 ton beras, 5 ton beras yang sudah dioplos, ribuan karung kosong serta 3 unit kendaraan yang dijadikan sarana pengangkut. Petugas juga mengamankan tersangka SK (56) pemilik huller yang juga pemilik beras.

 

“Praktik pengoplosan beras ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, tersangka sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kamis (07/03/2024)

Condro menjelaskan terbongkarnya dugaan tindak pidana persaingan curang dan perlindungan konsumen dengan modus mengoplos dan repacking beras, setelah Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang melakukan penyelidikan terhadap huller yang juga gudang penyimpanan beras.

 

Menurut Kapolres Serang, setelah memastikan bahwa lokasi tersebut adalah tempat pengoplosan beras, dirinya melakukan penyamaran sebagai bandar beras yang mengaku sedang mencari beras dan langsung melakukan penindakan.

 

“Hasil penggerebegan diketahui ada dugaan persaingan curang dengan modus pengoplosan beras,” ucap Condro.

 

Condro melanjutkan dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang tersangka yang terkait kasus tersebut, namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SK pemilik huller dan beras sebagai tersangka.

 

“Ada beberapa orang yang kami amankan dalam penggerebegan, namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Condro.

 

Kapolres Serang mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi yang sudah dicuci atau bleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk Ramos.

 

“Jadi modus operandinya membleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili. Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan merk Ramos,” jelasnya.

 

“Kasus dugaan pengopolosan beras ini masih kita dalami, termasuk dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya,” tambahnya.

 

Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit light truck truk, 1 unit kendaraan losbak, 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah dioplos, mesin jahit karung kemasan dan 3 kendaraan sebagai sarana angkutan.

 

“Dengan adanya kejadian ini, tersangka nanti akan disangkakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah,” terangnya.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Serang mengingatkan kepada jajaran Reskrim Polres Serang agar tidak rem, dan gaspol untuk diusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak.

 

Kapolres Serang juga menduga masih ada praktek permainan curang yang sama di wilayah hukum Polres Serang.

 

“Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, telah menyampaikan kepada kami agar melakukan tindakan tegas, siapa yang terlibat maupun yang bertanggung jawab harus diproses,” tegasnya.

 

(Humas Polres Serang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *