Jaga Kerukunan Agama dan Kondusifitas, Polresta Serkot Amankan Terduga Pelaku Penistaan Agama 

admin

Serang Kota, Kitaketik |  Pasca viralnya kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh warga Kota Serang, Polresta Sekot langsung bergerak dan memainkan seorang pria berinisia D (19) di wilayah Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat 22 Maret 2024.

 

Penindakan yang dilakukan Polresta Serkot itu dalam rangka menjaga Kerukunan Agama dan kondusifitas di wilayah hukumnya. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian.

 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan jika saat ini penyidik kepolisian telah memeriksa saksi dan pelaku di Satreskrim Polresta Serkot.

“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Atau interogasi sementara dan interogasi dari pelaku,” katanya kepada awak media.

Sofwan menambahkan pemeriksaan sementara penyidik, D bukan penyebar konten penistaan agama. Namun hanya memprovokasi anggota grup.

 

“Si D ini melakukan atau menuliskan keterangan merendahkan salah satu agama. jadi tidak membuat video atau melakukan secara nyata,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, Sofwan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam pertemanan di media sosial.

 

“Mohon kiranya para pengguna medsos dan netizen agar saat perkenalan dengan siapapun, pastikan orang tersebut menggunakan akun resmi, menggunakan profil yang asli memasang foto yang sebenarnya,” himbaunya.

 

Sementara itu ketua FKUB Kota Serang

Amas Tajudin mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya, penanganan dugaan penistaan agama oleh warga Kota Serang ke Polresta Serkot.

 

“Kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum dan lain-lain. Nah kami dari FKUB menyampaikan dan mengajak kepada masyarakat agar tetap dalam kondisi yang nyaman tenang dan tidak terganggu dengan peristiwa-peristiwa tersebut,” katanya.

 

Amas juga meminta kepada masyarakat untuk tenang dan tidak bertindak anarkis. Sebab, percaya jika Polresta Serkot akan menjalankan tugasnya dengan baik.

 

“Dan kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat juga untuk tidak bertindak hukum sendiri-sendiri atau sering kita sebut main hakim sendiri serahkan sepenuhnya (ke kepolisian-red),” pintanya.(Humas polres Serang Kota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *