Opini  

Wow Dana Insentif Penanganan Covid 19 Diduga Dipotong Masing-Masing Pimpinan Puskesmas

admin

Kota Serang Kitaketik | Dana Insentif bagi Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19 Kota Serang tahun 2021 diduga dipotong oleh para pihak pimpinan pada masing-masing Puskesmas dan diinformasikan katanya bakal ‘Kadeudeuh’ orang Dinas Kesehatan Kota Serang.

Seperti dilansir dari portal media online penjuru.id, pemberian insentif bakal kepada tenaga kesehatan secara langsung yang menangani Covid-19 yakni Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit, meliputi dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga medis lainnya dengan jumlah masing-masing besarannya berbeda sesuai dengan tugas juga tanggung jawabnya.

Diinformasikan melalui salah seorang tenaga kesehatan Kota Serang, yang mendapatkan​ dana insentif pada saat dana tersebut masuk ke rekening pribadinya, uang tersebut diminta kembali oleh salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) secara kolektif secara keseluruhan melalui Kepala Staf Tata Usaha (Ka TU).

“Itu pun berlaku bagi nakes lainnya, diminta juga Uangnya. Jujur…, Saya pun dari hak saya pribadi itu akhirnya hanya mendapatkan jumlahnya setengah dari yang semestinya diterima, “ungkapnya.

Berbeda dengan istilah sumbangan, dikatakan salah satu petugas kesehatan di UPT Puskesmas Kalodran itu bahwa, pemotongan tersebut bukanlah bersifat sukarela, melainkan sebuah bentuk keharusan, memaksa dan menekan.

“Ini malah yang terjadi seperti pemaksaan, yang harusnya tidak berhak pun malah ikut menikmati, paling besar itu Kapus dan Ka TU bahkan informasinya juga ada persentase nilai uang yang diserahkan kepada orang dinas kesehatan Kota Serang, “ucapnya.

Melanjutkan informasi tersebut, ditemui Kepala Staf Tata Usaha UPT Puskesmas Kalodran, Hj. Chandra Suhaida di ruangannya, (Jum’at, 21/05/2021), saat ditanya perihal adanya dugaan pemotongan dana insentif nakes, Ka TU menyampaikan jika hal itu sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2020 lalu dan Tenaga Kesehatan yang mendapatkannya​ hanya 5 orang, diantaranya : 1 orang Dokter, 2 orang Perawat, 1 orang petugas Surveilans dan 1 orang Analis.

“Dikarenakan pasien Covid disini sedikit, dari perhitungan itu akhirnya yang diberikan SK nya hanya 5 orang, sedangkan disini total karyawannya ada 38 orang termasuk dari Kapus, Dokter, Bidan, sampai petugas-petugas yang magang itu yah memang benar kita bagikan semuanya, akhirnya bisa ikut merasakan, “ujarnya.

Hj. Chandra Suhaida melanjutkan, jika pelaksanaan kegiatan dana insentif yang dibagikan kepada seluruh petugas karyawan UPT Puskesmas Kalodran merupakan asas kebersamaan serta kebijakan pimpinan dan menurutnya juga dilakukan oleh Upt Fasilitas Layanan Kesehatan Fasyankes lainnya​.

“Ya sekitar segitu, total Insentif yang diterima Puskesmas Kalodran melalui rekening masing-masing dari 5 orang itu seluruhnya sekitar Rp. 54 jutaan. Dibanding yang lainnya, paling tinggi ya Dokter nilainya sama dengan Bu Kapus Rp. 6 juta, saya malah lebih kecil dari Surveilans. Saya sendiri dapetnya Rp. 5 juta, “lanjutnya.

Adanya Keterlibatan dan Bakal Kadeudeuh Dinas Kesehatan Kota Serang

Dana Insentif bagi sejumlah tenaga kesehatan sesuai mekanisme dikirim kepada masing-masing penerima, dalih kebijakan dan bentuk solidaritas, sejumlah dana tersebut pun kemudian diminta dikumpulkan lalu dibagi-bagikan kepada petugas medis bukan penerima langsung.

Selain itu dari hasil pengkolektifan tadi, disebut juga bakal jatah ‘Kadeudeuh’ pihak Dinas Kesehatan Kota Serang. Disampaikan Kepala Staf Tata Usaha UPT Puskesmas Kalodran Kecamatan Walantaka Kota Serang, Hj. Chandra merupakan bentuk kesepakatan bersama para pimpinan di 16 Puskesmas.

“Yah namanya juga yang ngurusnya orang dinas, masa kita dapet uang, kita ga ngasih-ngasih acan sih ke Dinas. (Bagi-bagi lah sedikit edang) jadi bukannya dinas minta jatah sekian persennya. Hanya saja kita dari 16 Puskesmas itu akhirnya kompak untuk memberikan sebagai bentuk Kadeudeuh. PKM Kalodran lah yang paling kecil karena dapetnya saja cuma segitu. Tapi, untuk besarannya berapa saya tidak tau karena yang menyerahkannya waktu itu Ibu Kapus yang lama, “ucap Hj. Chandra.

“Saya memang yang bikin SPJ nya, tapi yang megang uangnya kan waktu itu Bu Kapus nya masih Ibu Hj. Nyai Maimanah. Karena saya merasa memang tidak punya wewenang untuk membagi-bagikannya , “tambah Hj. Chandra.

Untuk menetapkan besaran porsi pembagiannya itu kata Hj. Chandra, hal itu tidak serta merta dibuat oleh Kepala Puskesmas melainkan melibatkan Tim, yakni Verifikasi Dinas dan Puskemas.

“Masa iya mereka orang dinas dan tim verifikasi Puskemas tidak dapat. Orang dinasnya Pak Tata bagian pembiayaan sebelum yang sekarang pindah ke Keperawatan Rumah Sakit, gantinya yang sekarang Ibu Lina itu. Tapi bagaimana pun yang paling besar jumlahnya ya para penerima dibandingkan lainnya, “kata Hj. Chandra.

Terakhir, atas segala yang telah dilakukan seperti disampaikan melalui Ka TU. Pihaknya meyakini jika hal tersebut dikatakannya sudah benar dan adil.

“Jadi, kalau ada yang tidak terima dengan perlakuan seperti itu, saya kira itu keterlaluan. Semua kan dilibatkan, saya saja harus bolak balik ke Dinas untuk bikin laporan, kalau tidak ada saya siapa yang bikin laporan. Meskipun SPJ yang dibuat sebenernya hanya 5 orang tadi, tapi kan rekap pembagian kepada 38 orang Karyawan di Puskesmas kan juga di kita. Tak ada pilih kasih, Office Boy aja dapat kok, “pungkasnya.

Perlu diketahui sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan, pemerintah memberikan Dana Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 melalui KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/447/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/392/2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). (Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *