Take a fresh look at your lifestyle.

Uni Eropa soal Nikel di WTO, Ini Jawaban Jokowi

0 21,365

 

Jakarta Kitaketik.Com | PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menghadapi Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait gugatan kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor nikel.

“Jangan tarik-tarik kita ke WTO karena kita sdmtop (ekspor nikel). Dengan cara apa pun kita lawan,” tegas Jokowi saat acara Forum CEO 100 Kompas di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Pasalnya, dari penghentian ekspor nikel saja, Indonesia bisa meraup banyak keuntungan.

Kepala Negara memperkirakan, penghentian ekspor bijih nikel ini bakal meraih benefit hingga 20 miliar dollar AS atau setara Rp 284 triliun (kurs Rp 14.200 per dollar AS).

Malah semua sumber daya alam berbahan mentah (raw material), seperti bauksit dan tembaga, jika dihentikan ekspornya ke negara-negara lain, Indonesia bisa mengantongi keuntungan 35 miliar dollar AS.

“Sekarang ini lompatan ekspor kita tinggi ini dari ini. Di bulan Oktober saja, sudah 16,5 miliar dollar AS. Sampai akhir tahun perkiraan saya bisa sampai 20 miliar dollar AS, hanya dari kita setop nikel. Dan perkiraan saya dari barang-barang yang lain, perkiraan saja 35 miliar dollar AS,” sebutnya.

Alasan pemerintah menghentikan pengiriman bijih nikel lantaran ingin menciptakan lapangan kerja.

Namun, Jokowi bilang, Indonesia tidak menutup diri apabila ada negara lain yang ingin berinvestasi dan berproduksi.

Tetapi, dirinya tidak ingin negara lain malah ingin menguasai bahan mentah Tanah Air yang bisa menghasilkan energi tersebut.

“Kita tidak menutup diri kok, kita terbuka. Tapi kalau kita disuruh kirim bahan mentah, setop, jangan berpikir Indonesia akan mengirim bahan mentah. Nikel terutama, kita setop. Tahun depan kita bisa setop bauksit sehingga kita bisa membuka lapangan kerja. Tahun depannya lagi, setop tembaga,” tegas Jokowi. “Kenapa kita lakukan ini? Kita ingin nilai tambah, kita ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Mau tidak mau mereka harus invest di Indonesia atau ber-partner dengan kita. Lewat swasta bisa, lewat BUMN silahkan,” sambung Presiden.

Sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592), panel sengketa WTO melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swis, baru-baru ini.

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan Uni Eropa dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia.

Rangkaian sidang ini diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.

“Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto melalui keterangan persnya.

Selanjutnya, tim pembela Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.

Kebijakan Indonesia merupakan sebuah pembelaan atas masa depan sumber daya alam Indonesia yang jumlahnya sangat terbatas.

Sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan penggunaannya haruslah secara bijaksana untuk memberikan pengaruh positif kepada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

“Nikel adalah material masa depan, Indonesia merasa perlu untuk menjaga kesinambungan untuk masa depan Indonesia. Untuk itulah, Indonesia maju menyiapkan pembelaan melawan EU,” ujar Seto.

(Inwi.red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.