Simpan Sabu di Bungkus Rokok, DR Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

admin
banner 120x600
banner 468x60

 

Tangerang Kitaketik | DR (36) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (14/2/2021). DR diringkus polisi di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Sukabakti, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

banner 325x300

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, DR diciduk jam 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,85 gram,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Kamis (18/2/2021).

Wahyu menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.(Bidhumas)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *