SATPOL-PP KOTA SERANG BERTINDAK TEGAS TERKAIT (THM)TEMPAT HIBURAN MALAM

admin

Serang kitaketik.com | Terkait pemberitaan media online kemarin sapol-pp kota serang bertindak tegas.menggerakan para anggota dan jajaran nya untuk suwiving di tempat-tempat hiburan malam di wilayah kota serang,agar para pengusaha tempat hiburan malam mendengar kan apa yang di intruksi kan BPK gubernur dan pak wali kota,ada beberapa tempat THM yg beroperasi di wilayah kota serang,langsung di bubarkan satuan polisi pamong praja.

Kabid Penegakan dan Trantib TB.Hasanudin menjelaskan
Intruksi Gubernur Banten Nomor:556/901-Dispar/2021Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Provinsi Banten kepada Bupati/Walikota di wilayah mulai tanggal 15 Mei 2021 sesuai peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Oprasional Prosedur Penegakan Corona Virus COVID-2019.harus di taati masyarakat dan pengusaha hiburan malam tersebut.
Malam ini kami dari sapol-pp kota serang menerjunkan para personil dan jajaran setap.

Kasi Bpk Awaludin,PPNS pak Lutfi dan Bpk Budi dan serta kasi trantib kecamatan Walantaka Bpk Saepul Anwar para anggota sebanyak 32 personil.
Sesuai Nomor 45 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus covid-19.
Jika pengusaha hiburan malam GX mengindakan dan tetap membandel kami akan ambil tindakan tegas sesuai peraturan undang-undang yg berlaku,kami hanya menjalankan tugas saja,apa yg di perintahkan oleh atasan kami,jadi tolong untuk masyarakat ikuti aturan pemerintah yang sudah di tetapkan ungkap pak Kabid ke awak media kitaketik.com (Armada)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *