Opini  

Ramidi; Seharusnya Perlindungan Jaminan Sosial Menanggung dari Lahir sampai Meninggal

admin

Jakarta, Kitaketik | Sebagai lembaga penyelenggara asuransi perlindungan bagi tenaga kerja, BPJAMSOSTEK akan terus meningkatkan pelayanan dan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat salah satunya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pondok Pesantren. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga akan terus menjalin kerjasama serta pendekatan terhadap pondok Pesantren mengingat Pesantren secara ekonomi sangat potensial.

“Pesantren memiliki potensi ekonomi, karena itu UMKM Pesantren diharapkan menjadi pelopor dan penggerak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi UMKM di Indonesia, kita tau jumlah pesantren 31.385 dengan jumlah santri 4,29 juta, sementara jumlah UMKM Pesantren 44,2% atau 12.469, nah kita lakukan pendekatan ke pimpinan Ponpes,” kata Relationship Manager BPJAMSOSTEK Yusuf Adi Prasetyo, saat menjadi pembicara dalam acara webinar nasional yang diselenggarakan Forum Santri Indonesia (FORSI) Sabtu, (11/9/2021).

Menurut anggota DPR RI Fraksi NasDem Nurhadi mengatakan, bahwa sektor UMKM merupakan pilar terpenting dalam
perekonomian Indonesia. Hanya saja sejak pandemi, UMKM rentan terhadap resiko finansial, maka perlindungan sosial bagi pekerja UMKM merupakan hal penting. Para pelaku UMKM bisa menjaga dirinya dengan mengaktifkan program Jamsostek, yang di dalamnya terdapat berbagai program.

“Jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK masih rendah karena banyak masyarakat kita bergerak di sektor UMKM maka sangat potensial menjaring kepersertaan dari sektor UMKM, ini sejalan dengan target Presiden kepada BPJamsostek untuk mengejar ketertinggalan,” ujar Nurhadi

Sementara itu, Sekjen Konfiderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi menegaskan, bahwa pada dasarnya negara memberlakukan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia, dari lahir sampai meninggal dunia. Hal ini merujuk pada UU No. 40 tahun 2004 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

“Udah benar tema diskusi ini, kita memang berharap bahwa negara hadir untuk rakyat, sekarang bagaimana cara pemerintah bisa menanggung dari lahir hingga kematian, artinya kita tak perlu membuat undang-undang lagi cukup kita jalankan program jaminan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini karena dari sisi regulasi udah jelas,” tegas Ramidi.(Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *