Program bapak presiden yang di sebut sertifikat gratis PTSL di  Diduga Dijadikan Ajang Pungli

admin

Serang kitaketik.com | Dugaan Pungli sulit untuk diberantas. Padahal pemangku kebijakan secara tegas mengajak masyarakat perangi Pungli.
Seperti Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Baik oleh pemerintah daerah dalam hal ini kepala desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ataupun oleh oknum kepala desa dan staf stafnya.

Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Aerul mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga bervariasi dari Rp. 200.000 sampai Rp 500.000

Menurut aerul“Bapak presiden Jokowi menegaskan bahwa apabila ada pungutan seperti itu laporkan ke Saber Pungli atau ke pihak kepolisian,” Aerul menirukan pernyataan bapak Presiden Jokowi.

Menurut aerul Pemerintah sebenarnya terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. Bahkan dugaan ada juga pejabat RT yang menerima dana pembayaran sertifikat itu, “Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam program pemerintah,” terangnya.

Diketahui bahwa sertifikat tanah merupakan hal mendasar untuk menyelesaikan berbagai sengketa lahan.
Menurut Aerul sapaan akrabnya yang juga sebagai Penasehat organisasi salah satu LSM dan Ormas tersebut menyatakan bahwa ketika mengkonfirmasi para warga yang sudah di berikan sertifikat hampir rata rata semuanya di pungut dana Rp. 400.000 Bahkan para warga pun siap di jadikan saksi di mata hukum karena benar benar saya membayar bukan gratis, Ungkapnya

Lagi-lagi program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang merupakan program untuk rakyat dalam kepemilikan hak milik atas nama tanah di buktikan dengan buku yang bergambar burung Garuda di duga salah gunakan oleh oknum Mantan kepala desa berikut para pejabat desa.nyatanya yang menerima uang tersebut adalah salah satu pejabat RT di desa kalapian bahkan ada juga yang di gratiskan oleh mantan kepala desa kalapian akan tetapi di minta mendukung dirinya karena mantan kades tersebut sudah mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa kalapian yang terlibat langsung dalam proses pembuatan sertifikat PTSL tersebut waktu ia menjabat.

Program yang diputuskan Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga kemeterian tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang Agraria, dengan menerbitkan SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi. Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah kebanyakan dimanfaatkan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab ucap aerul ke awak media.

“Saya sudah kordinasi kepada penegak hukum Polda Banten untuk memberantas sampai akar akar nya agar jelas siapa yang benar dan yang salah agar tidak simpang siur ucapan masyarakat yg tidak mau di sebutkan nama ny Saya rencana  berangkat ke Polda Banten dan kantor dewan komisi satu untuk jumpa pers.
Seperti laporan warga terkait yang dilakukan oleh pihak perangkat Desa  serta Desa kalapian Kecamatan pontang kabupaten serang dan desa-desa lainnya.
Apabila itu terbukti pungli sertifikat PTSL se desa kalapian itu ada yang mengkoordinir penarikan tersebut maka ini sudah ranah pidana. Harus di bongkar mafia PTSL ini,”

Tim awak media wartawan menemukan data dan fakta yang berbeda ketika mewawancarai warga penerima Program Sertifikat gratis tersebut, beberapa warga yang enggan namanya disebutkan baik itu warga kampung kalapian dan Keleben Kecamatan pontang tersebut mengungkapkan bahwa mereka dimintai dana sampai Rp 400 ribu

“Yang pertama kami bayar Rp 200 ribu yang kedua dimintai Rp 200 ribu katanya untuk biaya tambahan berita acara,” papar warga yang enggan disebutkan identitasnya.(Armada)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *