Polres Serkot Berhasil Ungkap Pelaku Pencuri Uang di Dalam Kotak Amal

admin

 

Serang Kota, Kitaketik | Polres Serkot Polda Banten bersama dengan Polsek Baros berhasil menangkap pelaku pencurian uang yang ada di dalam kotak amal, pada hari Selasa (08/03).

Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (27/02) di Mesjid Al Itihad Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang, wilayah Hukum Polres Serang Kota.

Pelaku berinisial “MIN” (20) tahun, melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara berangkat ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Beat Stread Nomor Polisi A.6269.CV, sesampai di Mesjid Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor dan masuk kedalam mesjid dan memindahkan kotak amal tersebut kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh “MIN”, kemudian mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.

Menurut keterangan pelaku berinisial “MIN”, pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam Kotak amal tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Aksi Pelaku “MIN” tersebut terekam oleh CCTV yang ada di Mesjid Al-Itihad, bermodal rekaman CCTV tersebut Polres Serkot bersama Polsek Baros berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku “MIN”, pelaku tertangkap pada Senin (03/03).

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan “Satu orang pelaku dengan berinisial “MIN” berhasil diamankan Polres Serkot dan jajaran karena telah melakukan pencurian uang di dalam kotak amal, dan pelaku berhasil di tangkap dari petunjuk rekaman CCTV dan plat nomor polisi pelaku yang berhasil di identifikasi oleh Satreskrim Polres Serkot dan Polsek Baros ” kata AKBP Maruli.

Sementara Pelaku “MIN” mengakui perbuatannya tersebut, dan sebelum tertangkap pelaku pernah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku “MIN” dijerat dalam perkara pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *