LSM BMI Laporkan Proyek Mankrak RSUD Dr Drajat Prawiranegara Ke Kejaksaan Negeri Serang

admin

SERANG, Kitaketik | Sudah hampir 2 (Dua) Tahun Proyek Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja RSUD Dr Drajat Prawiranegara Dengan Anggaran Sebesar Rp. 21.605.953.649, APBD Kab Serang Thn 2020 Kabupaten Serang tidaak digunakan sampai sekarang alias Mangkrak. Oleh karena itu kami melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Serang (02/12/2022)

 

Hal itu diutarakan oleh ketua LSM BMI Serang, Didi Haryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis,(2/12/2022)

 

Menurutnya terkait laporan Kejari tersebut adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Pada Proyek Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja RSUD Dr Drajat Prawiranegara.

 

” Dari hasil investigasi team kami dilapangan mendapatkan beberapa fakta yang diduga keras adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Kegiatan tersebut diantaranya :

 

1. Diduga Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja RSUD Dr Drajat Prawiranegara Dengan Anggaran Sebesar Rp. 21.605.953.649, APBD Kab Serang Thn 2020 Diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang sudah ditentukan oleh pemerintah sehingga proses pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan, karena banyak aitem-aitem yang tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, dan patut dicurigai bisa mengakibatkan kerugian negara pada proyek tersebut.

 

2. Diduga Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja RSUD Dr Drajat Prawiranegara Dengan Anggaran Sebesar Rp. 21.605.953.649, APBD Kab Serang Thn 2020, diduga tidak diselesaikan 100 % padahal masyarakat sangat membutuhkan bangunan tersbut, sedangkan bangunan tersebut menghabiskan anggaran yang begitu besar milyaran rupiah, namun sampai saat ini hampir 2 (Dua) tahun bangunan gedung masih mangkrak belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

3. Diduga Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja RSUD Dr Drajat Prawiranegara Dengan Anggaran Sebesar Rp. 21.605.953.649, APBD Kab Serang Thn 2020, diduga telah dilakukan pembayaran 100 % pada Tanggal 22 Desember 2020 sebesr Rp. 4.105.200.000. setelah dilakukan pemeriksaan pisik akhir terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 144.000.000., (seratus empat puluh empat jutarupiah)

Maka patut diduga hal ini Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 2-3 dan 4

Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”

Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”

 

Pasal 4 “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.”

 

. Jelasnya Didi kepada media.

 

Lanjut kata Didi Hariyadi, untuk itu dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Serang, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, Kejari turun kelapangan, dan melakukan penghitungan ulang kerugian negara yang dilakukan bersama oleh RSUD Dr Drajat dan Penyedia Jasa apabila terdapat kejanggalan terhadap kegiatan proyek tersebut agar diproses hukum yang berlaku.

 

” Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk segera menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja RSUD Dr Drajat Prawiranegara Dengan Anggaran Sebesar Rp. 21.605.953.649, yang menggunakan Uang Masyarakat APBD Kab Serang Thn 2020.

Apabila terbukti Agar segera diproses secara hukum yang berlaku. Tandasnya.

 

(Tis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *