Lagi-Lagi Tindakan arogan kembali ditunjukan oleh seorang oknum anggota Polisi terhadap tugas-tugas jurnalistik

admin
banner 120x600
banner 468x60

Papua, Kitaketik | Peristiwa itu kembali menimpa seorang wartawan Fajarpapua atas nama Sahirol, di IRD RSUD Mimika saat meliput evakuasi tiga anggota Satgas Nemangkawi yang tertembak, Selasa (27/4) sore.

Saat dikonfirmasi menurut Sahirol, dirinya mengalami intimidasi dan penghapusan data-data liputan yang menimpa dirinya terjadi sekitar pukul 15.39 WIT.

banner 325x300

“Saat itu banyak wartawan yang berada di RSUD Mimika untuk meliput evakuasi tiga anggota Brimob yang tertembak. Saat itu, sejumlah anggota Polisi mengusir wartawan, namun saya berhasil mendekati ambulan dan memfoto serta memvideokan korban yang dievakuasi,” katanya.

Menanggapi aksi brutal oknum polisi, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Papua Toenjes Swansen Maniagasi, S.H yang juga sebagai Ketua DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Papua saat di konfirmasi Rabu, (28/04/2021) mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang layak diketahui oleh publik, tentunya dengan kode etik jurnalistik. Jadi bila ada yang menghalangi tugas tugas wartawan saat peliputan maka mereka telah melaggar UUD Pers no 40 tahun 1999.

“Kita akan menyurati dewan pers terkait hal ini, dan tentunya MOI Papua akan respon terkait kejadian ini dan kami juga akan melaporkan ke ketua DPP MOI Pusat seterusnya akan ditindak lanjuti, ” tegasnya.

Dirinya sangat menyayangkan atas kejadian ini, ” papua ini bukan zona liar harusnya polisi bermitra dengan wartawan, ada aturan yg menjaga kita semua. Dengan kejadian ini, diharapkan Polisi juga harus memastikan kepada anggotanya agar kejadian serupa tidak berulang,” ujar ketua MOI Papua.

Untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, maka dapat dikenakan hukuman selama dua tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Sementara dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.(Rls/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *