ini Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Kusna Ramdani S.Sos,M.Si, Terkait THM Di Jalan Raya Serang Kalodran

admin
banner 120x600
banner 468x60

 

Serang Kota, Kitaketik | Sudah Tidak Heran lagi membahas (THM) tempat hiburan malam dikota serang yang menjamur, salah satunya di jl raya serang-jakarta kelurahan kalodran kecamatan Walantaka kota serang banten.

banner 325x300

Selain melanggar Perda pengusaha THM juga melanggar jam operasional, serta melanggar prokes, mengingat situasi masih dalam covid.19

Warga limandang Kel. Kalodran kec. Walantaka kota serang yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa THM, sepanjang jalan kalodran seperti cafe bheta, lisoy dan lainya, kerap menjadi perbincangan anak-anak remaja sekitar pasalnya sering sekali terjadi keributan akibatnya mengangu ketertiban dan kenyamanan jelas meresahkan warga setempat apalagi operasional juga tutup sampai jam 04:00 pagi. Saya selaku warga disini berharap kepada pemerintah kota serang banten melalui satpol PP yang punya wewenang penegak perda agar secepatnya bertindak tegas menutup tempat hiburan malam yang menjamur di jalan raya kalodran, tutup sementara atau langsung dilakukanya penyegelan karena mengingat akan menjelang nya bulan ramadhan”.Ucapnya kepada wartawan Minggu 13/03/22.

 

Sementara itu kepala satuan polisi pamong praja kota serang Kusna Ramdani S.Sos,M.Si mengatakan, makasih laporanya nanti kita tindak lanjuti, padahal tiap malam kami patroli ke area itu, nanti kita laksanakan giat gabungan dan kita koordinasikan dengan yang punya wilayah muspika walantaka ucapnya, kasat pol PP kota serang melalui pesan vhia WhatsApp.

Disamping itu Kapolsek Walantaka polres Serang kota Polda Banten, IPTU Pujiyanto SH,.MH. Juga menanggapi, A1 awal bulan kemarin sudah disegel pol PP kota masih berani buka, nanti kita dorong juga dari unsur muspika tegasnya Kapolsek Walantaka polres Serang kota iptu pujiyanto SH,MH.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *