Dua Pengedar Sabu Di Tangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

admin
banner 120x600
banner 468x60

POLRES SERANG KOTA, Kitaketik | Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten menangkap dua orang kurir narkoba berinisial SB (24), dan MHM (42) di Jalan Taktakan – Gunung sari Komplek makmur jaya Kel. drangong Kec. Taktakan Kota Serang. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1 (satu) Bungkus plastik klip bening shabu, dan 3 (tiga) Buah handphone android merk Samsung.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea S.I.K, S.H melalui Kasat Narkoba Polres Serang AKP Agus Ahmad Kurnia S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi terhadap SB barang bukti itu merupakan milik MHM warga Kp. Dukuh Rudin Desa Lebak wangi Kec. Lebak wangi Kab. Kuningan.

banner 325x300

“Benar, BB (barang bukti) yang disita dari pelaku 1 (satu) Bungkus plastik klip bening shabu, dan 3 (tiga) Buah handphone android, Senin (13/9/2021).

Modus operandi kedua pelaku tersebut adalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis Shabu.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota menjelaskan, kronologis pada hari Selasa tgl 7 September 2021 sekira jam 01.45 wib di Jalan Taktakan – Gunung Sari Komplek Makmur Jaya Kel. Drangong Kec. Taktakan Kota Serang. Unit II satnarkoba Polres Serang Kota melakukan penangkapan terhadap saudara SB saat setelah mengambil diduga Narkotika jenis Shabu kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut isolasi warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan pengembangan, sekitar pukul 02.00 wib, personil menangkap tersangka MHM di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa tepatnya di Pasar Royal Kel. Cimuncang Kec. Serang Kota, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan atas sangkaan narkotika dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU np. 35 tahun 2009.(humas polres serang kota)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *