Begini Alur Daftar Online Bikin Kartu Kuning (AK-1) di Disnakertrans Kabupaten Serang

admin

Kabupaten Serang (Banten) Kitaketik | Salah satu syarat melamar kerja yaitu salah satunya harus memiliki kartu kuning (AK-1) yang dikeluarkan resmi dari Dinas Tenaga Kerja.

Informasi bagi masyarakat Kabupaten Serang yang akan mengurus kartu kuning yang dikeluarkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang untuk melamar pekerjaan, sekarang harus daftar secara online.

Begini alur caranya daftar online penerbitan kartu kuning dari Disnakertrans Kabupaten Serang, silahkan klik URL disini bit.ly/disnakerserang.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang H.R Setiawan, sudah sejak tahun 2019 bagi warga Kabupaten Serang untuk membuat kartu kuning sekarang pakai daftar online klik URL disini bit.ly/disnakerserang

“Pastikan sinyal internet tidak ada gangguan agar lancar ketika mendaftar secara online. Selanjutnya akan mendapatkan nomor antrian (saat ini dibatasi 150 orang perhari dan sewaktu waktu dapat berubah, ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19), dan informasi lainnya, termasuk daftar kartu kuning yang juga online. Kemudian yang offline hanya dalam kasus tertentu saja,” ujarnya, Senin (31/05/2021).

Untuk diketahui kartu kuning (kartu pencari kerja AK-1) dibutuhkan oleh para pencari kerja. Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK1.

Kartu tersebut dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yaitu pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.

Isi dari kartu tersebut adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *