Akademisi: Pemerintah Tak Kunjung Terbitkan Aturan Pelaksanaan, UU TPKS Belum Mampu Megurangi Angka Kekerasan Seksual

admin
banner 120x600
banner 468x60

Tangerang Kitaketik | Forum Pengada Layanan (FPL) sebuah perkumpulan berbagai lembaga yang memberikan layanan bagai perempuan korban kekerasan hari ini merilis angka kekerasan seksual dari 10 Lembaga Anggota FPL di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Kalimantan. Sepanjang Januari-November 2022, telah terjadi 1.510 kasus kekerasan seksual.

 

banner 325x300

Tingginya angka kekersan seksual itu tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi faktor pendorong yang melatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan seksual. Namun secara sederhana, tingginya angka kekerasan seksual dapat ditafsirkan memang telah banyak terjadi kasus kekerasan seksual di empat provinsi tersebut.

Penafsiran ini mengasumsikan semakin banyak orang yang menjadi pelaku tindak kekerasan seksual. Penafsiran ini secara spekulatif menghasilkan kesimpulan bahwa masyarakat semakin mudah melakukan kekerasan seksual.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disahkan belum memberikan dampak berkurangnya kasus kekerasan seksual. UU TPKS telah memandatkan pemerintah untuk menyusun berbagai peraturan pelaksanaannya, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden namun enam bulan sejak UU TPKS diundangkan pada 9 mei 2022, belum satupun peraturan turunan dari UU TPKS itu diterbitkan pemerintah.

 

Terakhir, sebagai ikhtiar penghapusan kekerasan seksual, maka saya meminta agar pemerintah segera menyusun dan megundangkan peraturan turuanan UU TPKS tersebut.

 

_Halimah Humayrah Tuanaya; Dosen Pidana; Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum UNPAM – Kontak: +62 812-9607-4961_

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *